Categories artikel

Panduan Lengkap: Berapa Potongan BPJS Ketenagakerjaan yang Harus Anda

Panduan Lengkap: Berapa Potongan BPJS Ketenagakerjaan yang Harus Anda Ketahui

BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial di Indonesia yang dirancang untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dari risiko sosial ekonomi tertentu. Bagi sebagian besar pekerja formal, adalah sebuah kewajiban untuk terdaftar, dan penting bagi Anda untuk memahami berapa potongan BPJS Ketenagakerjaan yang akan dikenakan. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap mengenai potongan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk komponen, cara perhitungannya, dan manfaatnya.

Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan?

BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga negara yang bertanggung jawab menyediakan jaminan sosial bagi pekerja, baik di sektor formal maupun informal. Program ini mencakup beberapa manfaat jaminan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).

Komponen Potongan BPJS Ketenagakerjaan

Potongan BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari beberapa komponen yang berbeda, masing-masing dengan persentase iuran yang ditetapkan sesuai peraturan pemerintah. Berikut adalah penjelasan setiap komponen dan persentase iuran yang berlaku:

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

  • Persentase Iuran: 0,24% s/d 1,74% dari gaji bulanan
  • Deskripsi: Besarnya potongan JKK bervariasi tergantung pada tingkat risiko kerja di perusahaan Anda. Semakin tinggi tingkat risiko, semakin besar pula kontribusi yang dibebankan kepada perusahaan.

2. Jaminan Hari Tua (JHT)

  • Persentase Iuran: 5,7% dari gaji bulanan (2% ditanggung pekerja dan 3,7% ditanggung pemberi kerja)
  • Deskripsi: Potongan JHT dimaksudkan untuk mempersiapkan masa pensiun dengan menabung sebagian dari penghasilan selama masa kerja.

3. Jaminan Kematian (JKM)

  • Persentase Iuran: 0.3% dari upah bulanan
  • Deskripsi: Iuran JKM memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta mengalami kematian bukan karena kecelakaan kerja.

4. Jaminan Pensiun (JP)

  • Persentase Iuran: 3% dari gaji bulanan (dengan ketentuan 1% dibayar oleh pekerja dan 2% oleh pemberi kerja)
  • Deskripsi: JP dirancang untuk memberikan penghasilan bulanan bagi pegawai yang telah memasuki masa pensiun sesuai batasan usia yang telah ditetapkan.

Cara Menghitung Potongan BPJS Ketenagakerjaan

Proses perhitungan potongan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan dengan menjumlahkan iuran dari masing-masing komponen berdasarkan persentase yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Untuk mempermudah, berikut contoh sederhana cara menghitungnya:

Contoh:
Misalkan Anda memiliki gaji pokok bulanan sebesar Rp5.000.000, dan tingkat risiko kerja berada pada kategori rendah (iuran JKK sebesar 0.24%).

  • potongan JKK: Rp5.000.000 x 0,24% = Rp12.000
  • Potongan JHT: Rp5.000.000 x 5,7% = Rp285.000
  • potongan JKM: Rp5.000.000 x 0,3% = Rp15.000
  • Potongan JP: Rp5.000.000 x 3% = Rp150.000

Total Potongan: Rp462.000 per bulan

Manfaat Memahami Potongan BPJS Ketenagakerjaan

Mengetahui besaran potongan BPJS Ketenagakerjaan dapat membantu Anda dalam merencanakan keuangan pribadi dan menilai manfaat jaminan sosial yang Anda terima dari program ini. Pemahaman yang baik juga membantu Anda menghindari kesalahpahaman mengenai pengurangan gaji dan memperoleh kejelasan seputar manfaat yang bisa Anda klaim ketika diperlukan.

Kesimpulan

Potongan BPJS Ketenagakerjaan merupakan tanggung jawab bersama antara pekerja dan pemberi kerja. Dengan pemahaman yang baik, Anda dapat lebih percaya diri dalam menjalani pekerjaan dan merencanakan masa depan secara finansial. Kami harap panduan ini

More From Author